Editor: MJ. Sitorus
Labuhanbatu | GarisPolisi.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel tower milik PT. Mitratel. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., tersebut dilakukan pada Minggu malam, 8 September 2024. Pelaku, FS (33) alias Ucok Tato, warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap di rumahnya setelah upaya pencarian oleh pihak kepolisian.
FS diduga terlibat dalam pencurian kabel tower di Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kejadian bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika alarm tower PT. Mitratel berbunyi, mengindikasikan adanya gangguan.
Setelah pengecekan oleh tim lapangan PT. Persada Sakka Tama, DS alias Putra, salah satu tersangka, diamankan di lokasi. Dari keterangan DS, FS alias Ucok diketahui terlibat dalam pencurian tersebut dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan wilayah.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang merugikan infrastruktur penting seperti fasilitas telekomunikasi. Kami juga sangat menghargai peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini," ujar AKP Syafrudin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi pencurian, termasuk satu tang, obeng, gunting, potongan kabel, dan masker. FS alias Ucok mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama DS.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar keamanan dapat terus terjaga.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar