PP alias Yuda, tersangka pengedar sabu diwilayah Bilah Hulu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial PP alias Yuda (25), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Yuda ditangkap petugas pada Sabtu, 14 September 2024 di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di desa tempatnya tinggal yakni di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram yang di kemas dalam 3 plastik klip ukuran sedang dan sejumlah barang bukti terkait lainnya antara lain, 1 Unit HP Android, 1 Unit Sepeda Motor dan uang tunai senilai Rp. 195 ribu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap PP alias Yuda didasari dari respon pihak Sat Narkoba atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas peredaran narkotika dilingkungan setempat.
"Penangkapan terhadap tersangka PP alias Yuda didasari atas gerak cepat pihak kepolisian dalam merespon adanya informasi dari masyarakat. Aksi penangkapan itu dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal," Demikian dikatakan AKP Syafrudin, Jumat (20/9) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin, Rantauprapat.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, sambung Humas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkannya dari seorang pria berinisial B yang juga merupakan warga desa setempat.
"Mendengar pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka B, namun hingga saat ini, keberadaan B masih belum diketahui," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, AKP Syafrudin mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita masih diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Syafrudin juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan berharap agar masyarakat terus berperan aktif dan sesegera mungkin melaporkan kepada petugas apabila ada aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
0 Komentar