Proses Pencalonan Ahmad Rizal di Pilkada Labura 2024 Dipertanyakan, Politisi Muda Nasdem Minta KPU Transparan

Politisi muda Partai Nasdem Labura, Jaka Simarmata, SH.

Editor: MJ. Sitorus

Labura|GarisPolisi.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menyatakan bahwa berkas pencalonan Ahmad Rizal di Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat (TMS) mulai menuai pertanyaan dari berbagai pihak.

Salah satu yang mempertanyakan keputusan ini adalah politisi muda Partai Nasdem Labura, Jaka Simarmata, SH. Dalam pernyataannya pada Minggu (22/9) malam, Jaka menyoroti penetapan status TMS oleh KPU Labura terhadap berkas pencalonan Ahmad Rizal, yang menurutnya mengundang tanda tanya. Sebab, pada Pilkada 2020, Ahmad Rizal merupakan salah satu calon bupati yang ikut bertarung di Pilkada Labura.

“Pada Pilkada 2020, KPU Labura menetapkan lima pasangan calon, termasuk pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung. Ahmad Rizal saat itu maju berpasangan dengan Aripay Tambunan dan diusung oleh PDI-P, Gerindra, dan PKS. Namun, pada Pilkada 2024 ini, berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Jaka.

Jaka juga menyoroti bahwa beberapa komisioner KPU yang bertugas saat Pilkada 2020 masih memegang posisi penting di Pilkada 2024, termasuk Ketua KPU Labura, Adi Susanto, yang saat Pilkada 2020 menjabat sebagai anggota Divisi Teknis.

“Menariknya, baik bakal calon maupun pengambil keputusan masih orang yang sama seperti tahun 2020, tetapi putusan yang dihasilkan berbeda. Ini tentu memerlukan penjelasan lebih lanjut,” tambah Jaka.

Meski demikian, Jaka Simarmata menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan KPU. Ia menyatakan, jika ada konsekuensi hukum dari putusan ini, hal tersebut tidak serta merta membatalkan penetapan KPU yang menyatakan Pilkada Labura hanya diikuti satu pasangan calon.

“Kita tetap harus menghormati putusan KPU. Namun, saya berharap KPU Labura bisa segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait keputusan ini, agar tidak muncul stigma negatif terhadap proses Pilkada di Labura,” kata Jaka.

Sebagai Koordinator Martin Manurung Center (MMC) Labura, Jaka juga mengingatkan pentingnya bagi KPU untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU harus berani menghadapi opini negatif yang berkembang di masyarakat dengan cara yang transparan.

“Tidak ada jalan lain, KPU harus transparan. Jika perlu, buka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 agar masyarakat bisa melihat perbandingannya. Ini penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu, apalagi sebelumnya ada komisioner KPU yang menerima sanksi etik dari DKPP,” tegas Jaka.

Di sisi lain, Jaka juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung yang ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Labura 2024.

“Tentu kita gembira dengan keputusan ini. MMC dan Pemkab Labura, khususnya Bupati Labura, telah bekerja sama untuk kemajuan daerah. Selain itu, Partai Nasdem juga merupakan salah satu pengusung pasangan Hendri Yanto – Samsul. Kami berharap mereka bisa terpilih kembali dan melanjutkan pembangunan di Labura,” tutup Jaka.

Keputusan KPU Labura yang menyisakan satu pasangan calon pada Pilkada 2024 ini memicu berbagai reaksi. Harapan publik saat ini terletak pada transparansi dan integritas KPU dalam menghadapi dinamika politik yang ada, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Labura.

Posting Komentar

0 Komentar