Pria Labuhanbatu Ditangkap Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang

Editor: MJ. Sitorus

\Labura | GarisPolisi.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial MSP alias Sobar (28), warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, atas dugaan tindak pidana pengancaman. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas, Kelurahan Siringo-Ringo.

Kejadian bermula pada 7 Agustus 2024 ketika korban, AMH (22), warga Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama temannya mendatangi rumah pelaku untuk menagih sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku dan belum dikembalikan. Pelaku yang mengaku telah menggadaikan motor tersebut, marah ketika korban juga menagih uang sebesar Rp 550.000 yang dipinjam pelaku.

"Pelaku kemudian membuka bajunya, mengancam dengan kata-kata kasar, dan mengambil sebilah parang dari dapur untuk mengejar korban," ujar IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Kanit Pidum Polres Labuhanbatu, yang memimpin operasi penangkapan. Merasa terancam, korban berlari mencari perlindungan di rumah warga sekitar.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siringo-Ringo Ujung. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)

Posting Komentar

0 Komentar