Deliserdang | GarisPolisi.com – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, membubarkan sebuah acara hiburan yang digelar hingga larut malam di Jalan Pasar XIII, Dusun IV, Desa Limau Manis, pada Minggu, 22 September 2024. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar.
Kepolisian menerima informasi bahwa hiburan yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun tersebut mengganggu ketenangan warga karena berlangsung sampai larut malam. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Tanjung Morawa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Setibanya di tempat, petugas bersama perangkat desa memberikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan acara hiburan keyboard yang tidak memiliki izin keramaian. Mereka juga meminta kepada masyarakat yang hadir untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M. Tambunan, mengonfirmasi tindakan tersebut. "Kami telah menerima laporan mengenai hiburan yang mengganggu Kamtibmas. Acara ini tidak memiliki izin, dan berdasarkan informasi, terdapat dugaan penyajian minuman keras (miras) yang berpotensi menimbulkan gangguan di malam hari," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tambunan menegaskan pentingnya izin keramaian bagi setiap acara yang diadakan. "Kami tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, tetapi sangat penting untuk mendapatkan izin dari Polsek setempat. Kami juga mengingatkan agar semua kegiatan menghormati norma kesopanan dan berakhir paling lambat pukul 23.00 WIB," tambahnya.
Polsek Tanjung Morawa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam mengadakan acara dan menjaga kenyamanan lingkungan.
(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)
0 Komentar