Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Berusaha Kabur

Medan|GarisPolisi.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Pelaku diketahui bernama Junri Silaen (25), warga Jalan Mandolin Gang Rebana, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kasus ini terungkap setelah korban, Anima Bu Ulolo, melaporkan kehilangan sepeda motornya, Honda Beat Street, yang dicuri dari dalam rumahnya di Jalan Ruko Amplas No. 53, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di ruang tamu rumahnya.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku bersama rekannya yang masih buron, berinisial W.P (30), melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci "T" untuk membawa kabur sepeda motor korban.

"Setelah menerima laporan korban, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, SH, MH untuk memimpin penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Kompol Faidir.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya. Pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Iptu M.Y Dabutar langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Selambo.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku Junri Silaen berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, yang disembunyikan di dapur rumahnya.

"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama rekannya, W.P, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas," jelas Kapolsek.

Tim URC kemudian membawa pelaku untuk pengembangan lebih lanjut ke wilayah Jermal 15 guna mencari keberadaan W.P. Namun, saat hendak menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, pelaku Junri Silaen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan memukul salah satu anggota polisi.

"Melihat situasi tersebut, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku agar tidak kabur lebih jauh," ujar Kompol Faidir.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak yang dialaminya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun.

"Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron," tutup Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH.

(Sumber: Polsek Patumbak)

Posting Komentar

0 Komentar