Penulis: Yasiduhu Mendrofa
TAPSEL | GarisPolisi.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan (Taples) resmi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang mertua berinisial AW terhadap menantunya, IS, yang terjadi pada Minggu (01/09/2024) di Lingkungan VI, Kelurahan Raniate, Kecamatan Angkola Sangkunur. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan uang upah suami korban.
Menurut kronologi kejadian, mertua korban, AW, menanyakan tentang uang yang diterima oleh suami korban, yang juga anak AW. IS, menantu AW, menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan keluarga. Namun, penjelasan ini tidak memuaskan AW, yang kemudian marah dan mengancam akan memukul menantunya. Tak lama setelah itu, AW benar-benar melancarkan serangan fisik dengan menampar pipi kanan IS dan mencekik lehernya, meskipun IS sedang menggendong bayi berusia kurang lebih dua bulan.
Akibat serangan tersebut, IS mengalami luka gores di leher akibat kuku AW. Beberapa tetangga yang menyaksikan kejadian segera mencoba menengahi dan menenangkan situasi. Namun, korban tetap mengalami trauma, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara emosional, karena ia diusir dari rumah dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh mertuanya.
Merasa tidak aman, IS dan suaminya segera menghubungi keluarga dari Kerinci untuk meminta bantuan. Keesokan harinya, keluarga IS tiba di Kelurahan Raniate dan mencoba menyelesaikan masalah secara damai dengan melibatkan kepala lingkungan (kepling) dan para tetua setempat. Namun, upaya mediasi ini gagal karena AW dan suaminya menolak untuk hadir.
Tidak hanya itu, saat keluarga korban kembali mendatangi rumah AW untuk mencari jalan tengah, suami AW justru mengancam keluarga korban dan mengajak mereka untuk berkelahi, sambil menyatakan bahwa ia akan memperpanjang masalah ini.
Menyadari tidak ada solusi damai yang bisa dicapai, IS memutuskan untuk melaporkan kasus penganiayaan ini kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polres Tapsel dengan Nomor LP/B/327/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara. Selain itu, korban juga telah menjalani visum sebagai bukti penganiayaan.
Kasus ini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau lebih berat jika korban mengalami luka serius.
Adapun Pasal 351 KUHP bebrunyi :
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan laporan resmi ini, Polres Tapanuli Selatan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus penganiayaan tersebut.
0 Komentar