Miliki 49,61 Gram Sabu, Wanita Asal Negeri Lama Ditangkap Dikamar Hotel

Tersangka DDS alias Dita, pemilik 49,61 gram narkotika jenis sabu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang wanita yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial DDS (32) warga Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka DDS terjadi pada Selasa, 3 September 2024 yang lalu di salah satu Hotel yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dipimpin oleh Iptu R. Manik selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Wanita yang diamankan berinisial DDS alias Dita, Warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,61 gram yang di kemas dalam plastik klip ukuran sedang,". Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Selasa (10/9) di Mapolres Labuhanbatu.

Dijelaskan Syafrudin, penangkapan terhadap tersangka DDS alias Dita bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika dilokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak kelokasi dan akhirnya berhasil menangkap tersangka dan sejumlah barang bukti terkait," ujarnya menjelaskan. 

Lebih lanjut Kasihumas menerangkan, dalam hasil pemeriksaan dan introgasi tersangka mengaku bahwa narkotika yang berhasil diamankan petugas dari lokasi merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinsial W warga Rantauprapat yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian petugas. 

AKP Syafrudin menambahkan, keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami akan terus mempersempit ruang bagi para pelaku narkoba. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam hal pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu-sabu sebagai alat bukti, tambah Syafrudin, petugas juga menyita satu unit HP Android milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan bisnis haramnya. 

"Saat ini  pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang dan  Polres Labuhanbatu saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka serta pelaku lain yang masih dalam pengejaran," Tukas Syafrudin mengakhiri. 


Posting Komentar

0 Komentar