Miliki 10 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi|GarisPolisi.com – Seorang pria paruh baya berinisial SY (44), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (20/9/2024) di kawasan Pajak Inpres, Jalan Gurami, Tebing Tinggi.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak, pada Selasa (24/9/2024), SY ditangkap saat terlihat mencurigakan di sekitar kios Pajak Inpres. 

"Petugas melihat pelaku berdiri sendirian di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga kami mendekatinya untuk menanyakan identitas," ujar Iptu Masdulhak.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,45 gram dari tangan SY. 

"Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang akan diedarkan," tambahnya.


Menurut pengakuan SY, sabu tersebut memang disiapkannya untuk dijual di wilayah tersebut. Saat ini, SY telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di balik peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku," jelas Kasi Humas.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan angka peredaran narkotika di kalangan masyarakat.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar