Lambang Garuda Berserakan di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak, Warga Pertanyakan Penghormatan terhadap Simbol Negara

Hamparan Perak|GarisPolisi.com – Bekas umbul-umbul bergambar lambang Garuda, simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tampak berserakan di halaman Kantor Camat Hamparan Perak, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (17/9/2024). Fenomena ini memicu kritik warga yang mempertanyakan rasa penghormatan pihak kecamatan terhadap lambang negara yang sakral.

Berdasarkan pantauan di lokasi, umbul-umbul dengan warna merah, putih, ungu, dan kuning itu bertiang bambu dan dihiasi gambar Garuda, lambang negara Indonesia yang seharusnya dijaga kehormatannya. Posisi umbul-umbul yang berserakan di halaman kantor camat, tepatnya di bawah pagar, mengundang perhatian warga sekitar, terutama terkait kelayakan perlakuan terhadap simbol negara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menegaskan bahwa lambang Garuda adalah simbol kehormatan negara dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah setempat.

"Lambang itu merupakan simbol kehormatan negara kita. Seharusnya dijaga dan dihormati, terutama oleh pihak pemerintah seperti kecamatan. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga marwah negara," ungkap warga tersebut.

Beberapa warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar, yang dinilai kurang aktif berbaur dengan masyarakat selama masa jabatannya.

"Saya selama beberapa bulan ini belum mengenal lebih dekat Camat Hamparan Perak. Mungkin karena kurangnya sosialisasi atau komunikasi dengan warga," tambah warga lainnya.

Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 huruf a menyatakan larangan merusak, mencoret, menulisi, atau merendahkan lambang negara dengan maksud menghina atau menodai kehormatan lambang negara.

Selain itu, Pasal 68 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi juga berlaku bagi mereka yang menggunakan lambang negara yang rusak atau untuk keperluan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar, belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat yang berharap ada tindakan tegas dari pihak kecamatan dan pemerintah terkait untuk menjaga marwah lambang negara.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar