Labura|GarisPolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah memastikan bahwa pasangan bakal calon Bupati Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H., telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pencalonan. Setelah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perbaikan, KPU Labura menyatakan bahwa semua berkas pasangan ini sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini tertuang dalam berita acara nomor 344/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Labura, Adisusanto, beserta komisioner lainnya, yakni Mohammad Yusuf, James Ambarita, Bambang Desrianto, dan Darwin.
Baginda Ansyari Sinaga, liaison officer (LO) dari pasangan Hendriyanto-Samsul Tanjung, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya seluruh dokumen yang telah diperbaiki. "Alhamdulillah, setelah kami melengkapi semua dokumen, khususnya terkait penggunaan gelar doktor, KPU Labura secara resmi telah menerima dan menetapkan bahwa berkas kami telah memenuhi syarat," ujar Baginda.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan gelar doktor oleh kedua calon kini sudah resmi dapat digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang. "Hasil verifikasi KPU menunjukkan bahwa dokumen yang kami serahkan telah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam regulasi," tambahnya.
Sebelumnya, pada 5 September 2024, KPU Labura sempat mengembalikan berkas pencalonan pasangan Hendriyanto-Samsul Tanjung karena satu dokumen terkait gelar akademik belum memenuhi syarat. Namun, pasangan tersebut segera melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas akhir penelitian administrasi yang jatuh pada 14 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Baginda juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan Pilkada agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Kami berharap, semua pihak, termasuk rekan-rekan media, bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berlangsung aman, nyaman, jujur, dan adil demi keberlangsungan demokrasi di Labura yang kita cintai ini," ujar Baginda.
Dalam kesempatan itu, Baginda juga mengingatkan bahwa seluruh proses ini harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU No. 08 yang telah diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 serta juknis yang berlaku. KPU RI sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon, yang merupakan dasar bagi KPU daerah untuk melaksanakan tahapan ini dengan cermat.
Dengan selesainya verifikasi dan penelitian administrasi ini, pasangan Hendriyanto-Samsul kini bersiap melanjutkan ke tahap berikutnya dalam Pilkada Labura 2024.
(Sulaiman Sitorus)
0 Komentar