Komisi Yudisial Dorong Jurnalis Laporkan Hakim yang Diduga Intimidasi saat Liputan Kasus Korupsi Bank Sumut

Hakim Andriyansyah yang berada diujung paling kiri saat memimpin persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, di ruang Cakra VIII PN Medan.

MEDAN | GarisPolisi.com – Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara menanggapi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andriyansyah, terhadap jurnalis Deddy Irawan yang sedang meliput sidang korupsi Bank Sumut. KY mengimbau jurnalis untuk melaporkan jika merasa tindakan hakim bertentangan dengan kebebasan pers.

Koordinator Penghubung KY Sumatra Utara, Muhrizal Syahputra, menjelaskan bahwa pengambilan gambar di persidangan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai aturan Mahkamah Agung. “Sebelum melakukan peliputan di ruang sidang, jurnalis harus mengantongi izin melalui ketua pengadilan,” ujar Muhrizal pada Minggu (8/9/2024).

Muhrizal menduga, kemungkinan kurangnya komunikasi antara majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan pihak pengadilan menjadi penyebab insiden tersebut. “Kami, KY, juga selalu meminta izin sebelum merekam, karena ini terkait dengan etika persidangan,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa KY belum bisa memastikan apakah tindakan Hakim Andriyansyah melanggar aturan atau tidak. Namun, KY siap menindaklanjuti laporan jika jurnalis merasa kebebasan pers terganggu. "Silakan dilaporkan ke KY, nanti kami akan menilai apakah tindakan ini terkait pelanggaran etika," katanya.

Jurnalis Deddy Irawan dari media Mistar mengalami insiden tersebut pada Kamis (5/9/2024) saat meliput sidang di ruang Cakra VIII PN Medan. Sidang tersebut membahas dakwaan kasus korupsi fasilitas kredit Bank Sumut yang melibatkan terdakwa Ikhsan Bohari, pemilik Bohari Grup.

Deddy menjelaskan bahwa insiden terjadi saat ia hendak mengambil foto di ruang persidangan. Hakim Andriyansyah menghentikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertanyakan izin Deddy untuk meliput. “Hakim menanyakan apakah saya sudah memiliki izin dari PTSP PN Medan, meskipun saya sudah menjelaskan bahwa izin telah disampaikan,” ungkap Deddy.

Setelah mendapat teguran, Deddy kembali mengambil foto, yang kemudian membuat Hakim Andriyansyah mengetuk palu dengan keras, membuat suasana ruang sidang hening. Hakim kemudian memperingatkan bahwa pengambilan foto harus dilakukan sebelum sidang dimulai dan dengan izin Ketua Majelis Hakim.

Deddy, yang telah setahun meliput di PN Medan, mengaku baru kali ini mendapatkan teguran keras dari hakim. Sebelumnya, ia pernah meliput beberapa sidang yang dipimpin hakim yang sama tanpa masalah serupa. “Saya sudah mengikuti beberapa sidang yang dipimpin Hakim Andriyansyah, dan ini pertama kali saya mendapatkan teguran seperti itu,” ungkapnya.

Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan pengusiran, melainkan pengingat kepada jurnalis untuk mematuhi protokol persidangan. “Hakim hanya mengingatkan agar prosedur persidangan dipatuhi, termasuk aturan pengambilan gambar,” jelasnya.

Soniady juga mengatakan bahwa pihak pengadilan telah sering menyosialisasikan aturan ini kepada jurnalis yang meliput di PN Medan. “Substansinya adalah agar siapa pun yang berada di dalam persidangan mematuhi protokol yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Andriyansyah juga sempat menjadi sorotan publik karena memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komisi Yudisial menyatakan akan mendalami laporan jurnalis terkait dugaan intimidasi ini, terutama jika ditemukan unsur pelanggaran etika oleh hakim dalam menjalankan tugasnya. KY meminta semua pihak, termasuk jurnalis, untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peliputan di pengadilan, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers yang diatur undang-undang.

(Red)



Posting Komentar

0 Komentar