Pematang Siantar | GarisPolisi.com – Kebakaran yang melanda kios di Pasar Horas, Pematang Siantar, pada Minggu (22/09/2024), kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.
Insiden ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik, dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama terkait dengan tanggung jawab PLN dalam hal kualitas instalasi listrik yang mereka sediakan.
Sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas dan edukatif terkait penyebab kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik tersebut. Namun, ketika Tim GarisPolisi.com mencoba mengonfirmasi kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pematang Siantar, tanggapan yang diberikan dinilai kurang memadai dalam memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.
Akhbar, Manager ULP Pematang Siantar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kualitas dan perawatan produk PLN, terutama terkait Sertifikat Layak Operasional (SLO), memberikan jawaban singkat. "Izin bg, mungkin terkait SLO bapak bisa konfirmasi ke lembaga terkait, saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait SLO karena bukan ranah PLN," ujarnya pada Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, Akhbar menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran, "Mohon maaf, sejauh ini kami belum bisa memberikan jawaban dan statemen apapun, menunggu hasil penyidikan pihak terkait," tambahnya.
Pengamat listrik dan telekomunikasi Kota Pematang Siantar, Fedrik Hutabarat, menyoroti masalah kelistrikan ini. Menurutnya, setiap alat listrik yang dipasang oleh PT PLN, termasuk meteran, sudah seharusnya melalui proses sertifikasi yang memastikan kelayakan operasional.
"Setiap pemasangan meteran listrik oleh PT PLN sudah termasuk sertifikat kelayakan operasional. Jika terjadi musibah seperti kebakaran yang diduga disebabkan oleh alat dari PLN, kelayakan dan sertifikat alat tersebut patut dipertanyakan," ujar Fedrik ketika dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Kelistrikan Negara No. 30 Tahun 2009, yang mengharuskan setiap pelanggan listrik memiliki instalasi yang memenuhi standar, termasuk sertifikat kelayakan operasional (SLO).
Sertifikasi ini, menurutnya, menjamin bahwa instalasi tersebut aman dan tidak akan menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
Fedrik, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM PILAT (Pemerhati Listrik dan Telekomunikasi) Pematang Siantar, menyatakan bahwa Manajer PLN ULP Pematang Siantar harus bertanggung jawab jika terbukti bahwa korsleting listrik dari instalasi PLN menjadi penyebab kebakaran.
“Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh aliran listrik PLN, maka pihak PLN harus bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial yang dialami oleh masyarakat,” tegas Fedrik.
Ia menambahkan, meskipun SLO seharusnya menjamin keamanan instalasi listrik, ada kekhawatiran bahwa sertifikasi tersebut hanya formalitas tanpa pengawasan yang memadai di lapangan. “SLO hanya tampak selesai di atas kertas, tanpa diaktualisasikan dalam kenyataan,” kritiknya.
Kasus kebakaran di Pasar Horas ini menambah daftar panjang insiden kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Banyak pihak berharap agar PLN lebih proaktif dalam memberikan penjelasan yang mendidik kepada masyarakat, serta meningkatkan standar keamanan listrik untuk mencegah insiden serupa terulang.
Masyarakat Pematang Siantar meminta agar pihak PLN lebih mengutamakan tanggung jawab sosial dengan memberikan pelayanan yang melindungi pelanggan dari risiko bahaya kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak layak.
Perlindungan terhadap konsumen, melalui edukasi yang tepat dan tanggung jawab perusahaan, diharapkan menjadi prioritas utama PT PLN dalam menjaga kepercayaan publik.
(Y4N)
0 Komentar