Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun, Mantan Anggota DPRD Rudi Syahputra Dituntut 5,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Proyek

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra,  saat menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Medan|GarisPolisi.com – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, resmi dituntut hukuman penjara terkait kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah kontraktor dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As’ad Rahim, Erik Adtrada Ritonga dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Erik dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 3,885 miliar dari sejumlah kontraktor untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” ujar tim JPU saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,885 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, Erik akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, juga menghadapi tuntutan berat dalam kasus yang sama. JPU KPK menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar dari kontraktor yang terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syahputra dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” sebut JPU.

Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih kurang, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu, meskipun tidak dijelaskan secara rinci keterkaitannya dengan pihak kepolisian.

“Uang sebesar Rp 100 juta digunakan untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” ungkap JPU dalam persidangan.

JPU menilai bahwa baik Erik maupun Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menjadi faktor memberatkan dalam tuntutan. 

Namun, terdapat faktor-faktor meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan.

Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam prosesnya, Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra diduga menerima sejumlah uang suap dari kontraktor yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Erik sebagai Bupati Labuhanbatu dan keterlibatan anggota DPRD dalam praktik korupsi tersebut. 

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar