Balon Bupati Labura Ahmad Rizal Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penggunaan Identitas Palsu

Bakal Calon (Balon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal saat memberikan berkas pendaftaran ke KPU Labura.

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Bakal Calon (Balon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal, menghadapi laporan serius terkait dugaan penggunaan identitas palsu saat mengajukan pencalonan dan menyelesaikan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura. Laporan ini diajukan oleh warga setempat pada Senin, 16 September 2024, dengan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data kependudukan.

Dari data yang diperoleh, Ahmad Rizal yang dikenal sebagai penduduk Jalan Bukit Barisan No. 2, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga menggunakan alamat berbeda saat mendaftar sebagai calon Bupati Labura. Dalam dokumen pendaftaran, Rizal mengklaim alamat di Sawah Lebar, Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Kecurigaan terkait penggunaan identitas palsu muncul setelah Pemerintah Desa Sidua-Dua menerbitkan surat resmi pada 13 September 2024 dengan nomor: 973/453/Pem/2024, yang mencabut Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) milik Ahmad Rizal. Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa Rizal tidak memiliki tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

Pihak Disdukcapil Labuhanbatu Utara juga telah mengembalikan data kependudukan Rizal ke Disdukcapil Labuhanbatu dengan nomor surat: 400.8/1383/Disduk Capil/2024 tertanggal 9 September 2024, karena alamat yang digunakan oleh Rizal tidak sesuai dengan kenyataan.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Sidua-Dua juga mencabut dua Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang pernah diterbitkan atas nama Ahmad Rizal, yakni SKBB nomor: 200/213/Pem/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan SKBB nomor: 200/409/PEM/2024 tanggal 5 September 2024. Pencabutan ini disebabkan oleh ketidakbenaran data yang digunakan dalam penerbitan dokumen tersebut.

Dengan dasar bukti-bukti tersebut, pelapor yang merupakan warga Labura, mengajukan laporan resmi ke Bawaslu pada 16 September 2024 dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 01/LP/PB/Kab/02.01/IX/2024. Pelapor juga menyampaikan bahwa barang bukti tambahan akan diserahkan jika diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya diserahkan ke Bawaslu, tetapi juga akan diajukan ke pihak penegak hukum untuk mengungkap dugaan pemalsuan identitas secara tuntas. Salah satu bukti tambahan yang disiapkan pelapor adalah penggunaan alamat palsu oleh Ahmad Rizal saat ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumut sebelumnya. Meskipun dalam e-KTP, Rizal terdaftar dengan NIK 140609121268xxxx dan beralamat di Jalan Bukit Barisan No. 2, ia menggunakan alamat di Sawah Lebar Desa Sidua-Dua untuk kepentingan pencalonan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, Maruli Sitorus, (kemeja abu-abu lengan panjang, sebelah kanan).

Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, Maruli Sitorus, membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan bahwa Bawaslu akan segera melakukan kajian terhadap dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ahmad Rizal. Komisioner Bawaslu, Juskanri Sihaloho, yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil kajian dalam waktu dekat.

"Kami telah menerima laporan tersebut pada Senin, 16 September 2024. Saat ini kami sedang melakukan kajian, dan akan segera mengumumkan hasilnya," ujar Maruli kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Posting Komentar

0 Komentar