Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2024 dan Ranperda Pencegahan Tindak Pidana Perempuan dan Anak

SERGAI | GarisPolisi.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD Kabupaten Sergai menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah. Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, Samsul Bahri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Sergai lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menekankan bahwa penyusunan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak memerlukan kerja keras serta kesungguhan dari semua pihak yang terlibat. "Kerja sama yang solid sangat penting agar pembahasan kedua Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Wabup Adlin.

Wabup juga mengapresiasi Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi DPRD, serta perangkat daerah lainnya atas dedikasi mereka dalam membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang semula sebesar Rp. 1.737.421.732.282,00 mengalami perubahan menjadi Rp. 1.760.127.154.772,00, meningkat sebesar Rp. 22.705.422.490,00.

Selain itu, Wabup Adlin merinci beberapa komponen perubahan anggaran, termasuk kenaikan belanja daerah dari Rp. 1.700.556.057.754,00 menjadi Rp. 1.782.647.690.891,00, yang mencakup peningkatan belanja operasi sebesar Rp. 54.749.990.620,00, belanja modal sebesar Rp. 44.476.716.564,00, dan peningkatan belanja transfer sebesar Rp. 17.255.158.590,00. Sementara itu, belanja tidak terduga justru mengalami penurunan sebesar Rp. 34.390.232.637,00.

Wabup juga menyoroti pentingnya pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak, mengingat posisi strategis Kabupaten Sergai sebagai daerah transit dalam perdagangan orang, baik antar daerah, provinsi, maupun antar negara. "Untuk mencegah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, Pemkab Sergai berinisiatif menyusun aturan khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan tindak pidana ini," tegasnya.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai untuk memperkuat komitmen dalam pembangunan daerah serta perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang hadir, diharapkan berkontribusi aktif dalam proses pembahasan ini, demi terciptanya kebijakan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk masa depan Kabupaten Sergai. (Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar