Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Dua pemuda dari Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh polisi dari Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi. Mereka diduga melakukan pembongkaran dan pencurian di sebuah rumah di desa tersebut.
Kedua pelaku, AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24), ditangkap polisi pada Jumat pagi (2/8/24) di rumah mereka masing-masing di Desa Buluh Duri. Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Sabtu (3/8/24), membenarkan penangkapan tersebut.
Agus menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu sore (31/7/24), ketika korban, Ferry, baru saja tiba di rumahnya dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan pintu gudang sudah terbuka dan beberapa barang berharga hilang, termasuk satu unit bor listrik, dua unit bor portable, mesin gergaji, gerinda besi, dan beberapa barang lainnya.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, pada Jumat (2/8/24), Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mereka masing-masing," ungkap Agus.
Menurut Agus, tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga membutuhkan uang.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sipispis dan sedang dalam proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar