Terbukti Bersalah, Terdakwa Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara

Medan|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at (16/8/2024) sore.

Dalam amar putusan Majelis Hakim terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) itu menyebutkan, untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nazir.

Selain itu dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang terbukti bersalah melakukan korupsi tersebut juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas Nazir.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa apakah terima, banding atau pikir-pikir.

Sebelumnya terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar