Binjai|GarisPolisi.com - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk bandar narkoba jenis ekstasi, berinisial YG alias Tupong (34) di Jalan Binjai-Medan KM 17 Kota Binjai, Senin (26/8/24) sekira pukul 18.30 wib.
Penangkapan ini berawal saat tim Satres Narkoba melakukan pengintaian serta membuntuti terhadap tersangka YG sejak berada di Wilayah Tandam, saat akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Tepatnya di jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti, sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut.
Namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun berlanjut, sesampainya di jalan Binjai-Medan Km 17 terduga pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin) kemudian terduga langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus.
Dari tangan tersangka ditemukan barang buktinya berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 buah plastik asoi hitam, 1 unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 unit HP merk nokia warna biru.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui kasat narkoba AKB Syamsul Bahri, mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d 20 Tahun," tegas AKP Syamsul. (Ngga)
0 Komentar