Editor: MJ. Sitorus
Labuhanbatu | GarisPolisi.com - Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Operasi ini mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial R alias Ucok Roy (42), yang berdomisili di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkotika di daerah tersebut. Setelah menerima informasi, pada Senin, 12 Agustus 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tidak lama berselang, petugas berhasil menangkap R alias Ucok Roy di lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,07 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu dengan berat 0,82 gram bruto. Selain itu, sebuah dompet berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika juga turut disita.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I, yang juga tinggal di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, saat tim opsnal melakukan pencarian di kediaman I, tersangka tersebut tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini. "Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," ujar AKP Syafrudin.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap I, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar