Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Narkoba di Kecamatan Bajenis

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (16/8/2024). Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Kutilang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku berinisial NR (52), seorang pria lulusan SMP, merupakan warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada Senin (19/8/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.

"Atas laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam sebuah mobil. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram yang disembunyikan di selipan jok mobil yang dikemudikannya, serta 1 unit ponsel android di dalam dasbor. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia berniat untuk mengedarkannya dalam jumlah kecil.

Hingga berita ini diturunkan, NR masih ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Tebing Tinggi dan sekitarnya, telah menjadi perhatian utama aparat penegak hukum mengingat tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar