Saksi Korban Tak Hadir, Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Langsung Diterima

Medan|GarisPolisi.com - Sidang terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang sempat dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2024).

Selang tak berapa lama Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa langsung menyatakan keberatan. PH terdakwa meminta agar dipersidangan tersebut untuk pemeriksaan saksi korban Tovariga Triaginta Ginting.

Setelah mendengarkan keberatan dari PH terdakwa akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan.

Diluar persidangan Andreas Nahot Silitonga selaku PH terdakwa ketika diwawancarai awak media mengatakan, Majelis Hakim sepakat atas keberatan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Karenakan pasal yang dikenakan inikan adalah masalah pemalsuan, salahsatu unsur dari pemalsuan itu sendiri adalah adanya kerugian. Jadi kita mau lihat disitu sebenarnya, dari sisi korban kerugiannya itu seperti apa?. Karena itu yang belum jelas dari saksi pelapor kemarin, saksi yang belum bisa memberikan dukungan yang jelas dari kerugian yang ada. 

Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan keberatan kami, kebetulan Majelis juga sepakat. Sehingga pada saat ini tidak dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sudah dibawa jaksa, dan jaksa diperintahkan lagi untuk menghadirkan saksi korban di persidangan berikutnya," jelas Andreas.

Demi penegakan hukum, Andreas juga berharap agar saksi korban hadir di persidangan dan agar terang perkara tersebut.

"Kami harap saksi korban datang aja, gak apa apa. Dalam persidangan ini untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia laporkan. Untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya, demi penegakan hukum. Nanti masalah ini terbukti atau enggak kan belum kelihatan," tegas Andreas.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 (1) KUHP. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar