Penulis: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG | GarisPolisi.com - Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kota Sibolga. Laporan terkait kasus ini diterima pada 22 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/40/VIII/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut laporan, korban dalam kasus ini adalah Togam Sahat Maruli Butar-Butar, seorang karyawan swasta berusia 33 tahun yang tinggal di Jl. Talang No. 09, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Togam tiba di rumahnya yang beralamat di Jl. Talang No. 12, Kelurahan Pancuran Kerambil, dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang berharga hilang.
Togam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa pagar depan rumahnya hilang, dan sejumlah barang seperti besi jerjak jendela, kabel-kabel, panci, dan beberapa barang lainnya juga raib. Pintu belakang rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan terbuka dengan bekas congkelan. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menyampaikan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Bripka Surya Darma, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di kawasan Jl. SM. Raja Gg. Bersama Kota Sibolga, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menangkap seorang pria berinisial RRJZ alias R (20), yang diketahui sebagai warga Jl. SM. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. RRJZ alias R diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi yang tercatat di Polsek Sibolga Sambas.
Dalam proses penangkapan, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar print out foto pagar, satu tong sampah besi, tiga buah panci, lima buah jerjak besi, dan sembilan lembar papan kayu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas untuk proses lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RRJZ alias R serta melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar