Kutalimbaru|GarisPolisi.com – Polsek Kutalimbaru menerima laporan adanya aktivitas perjudian dadu di Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang disebut-sebut meresahkan warga. Tindakan cepat diambil oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung SH, yang segera memerintahkan tim yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan beberapa personel lainnya untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan, pada Senin (12/8/2024) sore.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu E. Siahaan SH, puluhan petugas dikerahkan ke lokasi yang disebut-sebut sebagai sarang perjudian. Namun, sesampainya di tempat tersebut, petugas justru mendapati situasi yang jauh dari ekspektasi.
Alih-alih menemukan aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan, petugas hanya menemukan sekelompok warga yang sedang bermain catur dan menikmati kopi di tempat tersebut. Tidak ada tanda-tanda adanya perjudian dadu atau bentuk perjudian lainnya di lokasi itu.
Menyadari bahwa informasi yang diterima kemungkinan besar adalah laporan palsu, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu E. Siahaan SH, tetap mengambil langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada warga setempat. "Kami mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya perjudian di lingkungan mereka," ujar Iptu E. Siahaan SH.
Pihak Polsek Kutalimbaru juga akan menelusuri sumber laporan palsu tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Kami tidak akan tinggal diam dengan laporan yang menyesatkan dan akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas laporan palsu ini," tambah Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung SH.
Dengan langkah tegas yang diambil, Polsek Kutalimbaru berkomitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah hukumnya, sekaligus mencegah segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. (Red)
0 Komentar