Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk, Barang Bukti dan Lokasi Diamankan



Editor: Amri Nasution

Labura | GarisPolisi.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang diketahui bernama A. Tanjung alias Kiwang (25), warga Desa Teluk Binjai Dusun 1, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus pada Sabtu (10/8/2024).

Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam sebuah gubuk di desanya. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu timbangan elektrik, kaca pirex, skop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp385 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP P. Ramses Panjaitan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang sering menjual narkoba di lingkungan mereka.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jhonly HW Purba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan di dalam sebuah gubuk bersama barang bukti yang ditemukan," jelas AKP Ramses Panjaitan.

Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga mengambil tindakan tegas dengan merobohkan gubuk yang sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba, guna mencegah penyalahgunaan tempat tersebut di masa mendatang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

(NST)

Posting Komentar

0 Komentar