Polres Simalungun Tangkap Kakek Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 115,8 Gram

SIMALUNGUN | GarisPolisi.com – Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berusia 53 tahun, Poniran alias Cekpon, di rumahnya yang berlokasi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Kamis malam (29/8/2024). Cekpon diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap Cekpon. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa Cekpon mengakui sabu-sabu yang ditemukan memang dimaksudkan untuk dijual. Barang tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, terutama mengenai sumber barang haram tersebut,” jelas AKP Irvan. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Usai ditangkap, Cekpon langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba yang kian marak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan dihapuskan secara menyeluruh.

(Sumber: Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar