Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu Paling Dicari di Kecamatan Bandar, 38,78 Gram Sabu Diamankan

Simalungun | GarisPolisi.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka, yang dikenal sebagai pengedar terkenal di wilayah tersebut, akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika seberat 38,78 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Pria tersebut, Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta, berusia 33 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, langsung diamankan oleh petugas. Tanta diketahui merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah lama menjadi target kami karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah ini. Tanta dikenal licin, namun kali ini upaya kita berhasil," ujar AKP Irvan.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar dan dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 38,78 gram. Selain itu, disita juga satu unit ponsel Android merek Oppo, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok, serta satu unit timbangan elektrik.

Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk dijual. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif yang berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, Alif sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba AKP Irvan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk mengusut pemasok utama kepada Tanta. "Kami berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkoba di wilayah ini dapat berkurang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," kata AKP Irvan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Simalungun telah mengintensifkan operasi dan razia di berbagai titik rawan peredaran narkoba. AKP Irvan menyebutkan bahwa koordinasi dengan Polres lain serta Polda Sumatera Utara terus dilakukan, terutama untuk menangkap Alif yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah.

Masyarakat Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, tempat penangkapan Tanta, menyambut baik langkah cepat yang diambil Sat Narkoba Polres Simalungun. Warga setempat mengaku lega dengan penangkapan tersebut, karena selama ini mereka merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di daerah kami, dan semoga generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Polres Simalungun berjanji akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Sat Narkoba Polres Simalungun diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya, terutama terkait pengembangan informasi mengenai jaringan pengedar yang lebih luas. Penangkapan Tanta Reza Yahya Damanik diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar yang selama ini beroperasi di bawah radar aparat penegak hukum.

(Sumber: Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar