Polres Binjai Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Dari Dua Tersangka

Binjai|GarisPolisi.com - Satres Narkoba Polres Binjai, Berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu yang disita dari dua orang tersangka.

Kedua pelaku berinisial FH (21) dan S (30) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang merupakan pedagang keripik.

Rencananya, kedua pelaku akan mengedarkan sabu di Kota Binjai dan Kota Medan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024). 

"Kedua pelaku diamankan pada tanggal 16 Agustus 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan Jalan Pasar I Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal," ujar Bambang. 

Bambang menguraikan, keduanya ditangkap mulanya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Namun dilakukan pengembangan hingga menyasar ke kos-kosan kedua pelaku yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi. Di sana didapatkan 1 kilogram sabu. 

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga bungkus teh hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat brutto 3.022 gram. 

"Kita amankan juga tas warna merah, satu handphone merek Redmi dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi," ujar Bambang. 

Sementara itu, pengakuan dari kedua pelaku sebagai kurir, mereka diupah Rp 8 juta perkilonya. 

"Kedua tersangka modus operandinya sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta perkilo," ucap Bambang.

Lanjut Kapolres Binjai, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yang beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.

"Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati serta denda paling sedikit satu miliar milyar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," tutup Kapolres Binjai. (Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar