Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sempat Melarikan Diri di Belawan

Belawan | GarisPolisi.com - Tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang sempat melarikan diri saat penggrebekan di Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Tersangka, Fikram (24), warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan penggrebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui AKP Ismail Pane, menyatakan bahwa informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. "Atas informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penggrebekan," ujar AKP Ismail Pane pada Rabu,(7/8/2024).

Saat penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi butiran sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit HP yang ditemukan di dalam plat kayu dinding ruang tamu. Tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," tambah AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga keamanan di wilayah Belawan.

(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar