MEDAN | GarisPolisi.com - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan serta satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 18 karung goni plastik berisi sisik trenggiling dengan berat total mencapai 987,22 kg. Penyelundupan sisik trenggiling ini merupakan salah satu kasus terbesar yang diungkap Polda Sumut pada tahun ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan terhadap jaringan penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi. Fokus utama penyelidikan adalah perdagangan sisik trenggiling, yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional.
Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu AH alias Dedek, yang berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling, serta R alias Anne, yang bertindak sebagai broker yang menawarkan sisik tersebut melalui media sosial.
"Keduanya kini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (8/8/2024) sore.
Hadi menambahkan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdagangan satwa liar, sekaligus menekan peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Barang bukti berupa 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat hampir satu ton saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang, dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. (Red)
0 Komentar