Tersangka BH setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (32), warga Sihopuk Baru, Kecamatan Halongan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara beserta barang bukti berupa 19,45 gram narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang terjadi di Jln Tangkis, Siringo-Ringo tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi masyarakat setempat mengenai adanya dugaan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu sabu-sabu di lokasi tersebut. Berbekal info itu, Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka," Terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Selasa (27/8) di Polres Labuhanbatu.
Ia juga menuturkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan TKP, pihak Sat Narkoba berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sembunyikan tersangka diatas speaker yang berada diruang tamu rumah tinggal tersangka.
Selama pengembangan kasus, sambung Syafrudin, tersangka BH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang akhirnya memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali. "Karena tersangka tetap berusaha melawan, akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," ujarnya menjelaskan.
Syafrudin menambahkan, dari hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu yang dimiliki tersangka BH tersebut didapat dari kenalan tersangka berinisial DD, yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Saat petugas melakukan pencarian terhadap DD, hingga saat ini petugas belum berhasil menemukan keberadaan tersangka.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.54 gram, satu buah timbangan elektrik, dan satu unit HP Android telah ditahan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas AKP Syafrudin mengakhiri.**
0 Komentar