Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan pada Senin, 12 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia, yang kemudian mengarah pada penggerebekan di rumah tersangka," ujar AKP Ismail Pane dalam keterangannya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket kecil shabu yang telah siap edar, 1 buah sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 35.000,-.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya," tambah AKP Ismail Pane.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Masyarakat berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas, sehingga peredaran narkoba di kawasan tersebut bisa dihentikan sepenuhnya. (Nur)
0 Komentar