Masyarakat Resah, Peredaran Narkoba di Simpang Marbau Labura Semakin Merajalela

Ilustrasi peredaran narkoba.

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com - Peredaran narkoba di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin mengkhawatirkan. Masyarakat setempat merasa cemas dengan dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda.

Menurut informasi yang dihimpun, seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial P, warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, telah lama menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh hukum. Meski sering menjadi perbincangan di kalangan warga, aktivitas P tetap berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar.

Warga Desa Simpang Marbau berharap pihak Reskrim Polsek NA IX-X dan Polres Labuhanbatu segera bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mereka mendesak agar bandar narkoba berinisial P segera ditangkap dan diproses hukum.

"Kami sangat berharap pihak Reskrim Polsek NA IX-X menangkap bandar sabu berinisial P, warga Gang Nenas. Kami menduga pihak Reskrim sudah mengetahui aktivitasnya, namun hingga kini belum ada tindakan tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (31/8/2024).

Warga lainnya menambahkan, "Peredaran narkoba di Desa Simpang Marbau sudah sangat meresahkan. Kami merasa hidup tidak tenang dengan adanya aktivitas ini."

Saat dimintai keterangan terkait maraknya peredaran narkoba di Simpang Marbau, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap Pak, terima kasih infonya, kita akan lidik,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/8/2024), tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPDA Pendi Marico, yang mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Oke, Bang, akan kita lidik. Terima kasih infonya,” tulis IPDA Pendi dalam pesan WhatsApp kepada awak media.

Dari keterangan warga, diketahui bahwa P pernah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu pada April 2024. Ia sempat dibawa ke Medan untuk menjalani rehabilitasi, namun baru dua bulan setelah keluar, ia kembali menjalankan bisnis narkobanya.

Situasi ini membuat warga semakin khawatir dan berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas peredaran narkoba yang kian merajalela di wilayah mereka. Masyarakat meminta perhatian serius dari kepolisian agar generasi muda dan kehidupan di Desa Simpang Marbau tidak terus terpuruk akibat narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar