Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung. |
Medan | GarisPolisi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 10.813.825 pemilih. Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, dalam keterangannya pada Sabtu (17/8/2024).
Robby menjelaskan bahwa jumlah DPS ini mencakup 10.813.825 pemilih yang tersebar di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Dari total tersebut, 5.324.444 pemilih adalah laki-laki, sementara 5.489.381 lainnya adalah perempuan. Penetapan ini merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Sumut.
"Dalam rapat pleno, KPU Sumut juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 25.233, yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa di seluruh Sumut," ujar Robby. Namun, ia menekankan bahwa jumlah ini masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat yang mungkin belum terdaftar.
Pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024, dan KPU Sumut terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik. Robby pun meminta agar masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing.
"Kami masih membuka layanan pendataan bagi masyarakat yang belum terdaftar. Masyarakat diimbau untuk mengecek namanya dalam DPS Pilkada 2024 dan segera melapor jika belum terdata," tambah Robby. Ia juga menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Dalam konteks yang lebih luas, KPU juga melibatkan Bawaslu dan berbagai elemen masyarakat dalam mengawasi proses pendataan pemilih, guna memastikan transparansi dan keakuratan data. Selain itu, menurut data dari KPU RI, proses pemutakhiran data pemilih di Sumatera Utara menjadi salah satu fokus utama mengingat potensi tantangan geografis dan demografis yang beragam di provinsi ini.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Sumut berharap dapat meminimalisir permasalahan terkait hak pilih masyarakat, serta memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis. (San)
0 Komentar