MEDAN | GarisPolisi.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap dr Marlina Lubis, mantan Direktur RSUD Batubara yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi. Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (13/8/2024) di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sekitar pukul 09.30 WIB.
dr Marlina Lubis, yang telah menjadi buronan selama beberapa waktu, ditangkap tanpa perlawanan setelah Tim Tabur Kejati Sumut melakukan serangkaian penelusuran dan analisis lokasi selama beberapa hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan pengamanan dan penangkapan DPO yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Menurut Kepala Kejati Sumut Idianto, melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, dr Marlina Lubis terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RSUD Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2014-2015. Kasus ini merugikan negara dan berdampak pada layanan kesehatan yang seharusnya diterima masyarakat.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dr Marlina Lubis dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur, yang terus berupaya menemukan dan menangkap buronan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. dr Marlina Lubis akhirnya berhasil diamankan di salah satu klinik di Medan setelah melalui proses penelusuran yang cermat,” ujar Yos A Tarigan.
Setelah ditangkap, dr Marlina Lubis segera diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejari Batubara oleh Kepala Seksi A Bidang Intelijen, Indra Ahmadi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi yang melibatkan dr Marlina Lubis telah menjadi perhatian publik, terutama mengingat jabatannya sebagai mantan direktur rumah sakit yang seharusnya mengelola dana BPJS untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan tegas bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka. (Red)
0 Komentar