Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Tukang Las Diringkus Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Satnarkoba Polres binjai berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (24/07/2024) dini hari.

Kedua tersangka berinisal RS (22) yang berprofesi sebagai tukang las dan RF (17) yang merupakan seorang pelajar. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butil ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika, Rabu (31/07/2024)

"Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mana di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sering terjadi jual beli narkotika jenis ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.

Atas laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu dilokasi.

Sesampai dilokasi, petugas bertemu dengan tersangka RS kemudian langsung melakukan penagkapan dan saat dilalukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 15 butir pil ekstasi warna kuning dan 5 butir pil ekstasi warna hijau.

Saat dilakukan interogasi, RS mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka SF dan kemudian petugas melanjutkan penyelidikan terhadap SF yang diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber karya, Kecamatan, Binjai timur. Sesampai dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan SF dan langsung menangkapnya.

Tersangka SF mengaku kepada petugas pil ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang baris, Kota Medan.  Dari keterangan SF, petugas kemudian melalukan pencarian, namun BN tidak ditemukan dilokasi yang dimaksud.

AKP Syamsul Bahri menjelaskan kedua tersangka beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi, 1 Hp merk Realme warna biru, 1 Hp merk Oppo warna ungu dan 1 unit Sepeda motor Honda Verza telah diamankan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 Tahun penjara," Tutup Syamsul. (Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar