Ditembak Polisi, Kurir Sabu 2 Kg Gagal Antar Barang ke Supermarket

Medan|GarisPolisi.com – Seorang kurir narkoba berinisial FS (41), warga Matangkuli, Aceh Utara, ditembak petugas Polrestabes Medan saat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. FS diduga membawa dua kilogram sabu-sabu yang akan diantarkan ke sebuah supermarket di Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, menjelaskan bahwa penangkapan FS bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mengenai rencana peredaran sabu-sabu di Kota Medan. "FS diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap," ujar Teddy Marbun, Selasa (20/8/2024).

Petugas melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Medan, dan berhasil menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diinterogasi, FS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial F untuk diantarkan ke kawasan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.

"Dari penangkapan tersebut, kami menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total dua kilogram," kata Kombes Pol Teddy Marbun. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, satu tas samping, tas ransel, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

FS kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tambah Teddy Marbun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar