Serdang Bedagai | GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian dan perusakan CCTV yang terjadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kedua pelaku, NP (44) dan OS (35), merupakan warga Desa Sei Rampah.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu dengan panjang masing-masing 3 meter dan 2,5 meter yang digunakan untuk merusak kamera CCTV.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, melalui Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya di toko pupuk milik Erikson Marianto Simamora (44) yang berlokasi di Dusun III Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah. Aksi pencurian ini terjadi pada dua hari berturut-turut, yaitu Jumat (16/08/2024) dan Sabtu (17/08/2024), sekitar pukul 06.00 WIB. Pada kejadian pertama, korban kehilangan dua unit CCTV yang dipasang di teras toko, dan pada keesokan harinya, korban kembali kehilangan dua unit CCTV yang berada di samping dan belakang toko.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Firdaus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan data serta informasi di lapangan.
Dari rekaman CCTV pada hari Sabtu (17/08/2024), terlihat jelas sosok NP yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot milik OS sedang melakukan aksi pencurian dan perusakan. Kesaksian warga setempat juga menguatkan bukti keterlibatan keduanya.
Pada Selasa (20/08/2024), Tim Reskrim berhasil menangkap NP di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah. Saat diinterogasi, NP mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian dan perusakan tersebut atas suruhan OS dengan imbalan uang sebesar Rp150 ribu.
Berdasarkan pengakuan NP, keesokan harinya, Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap OS di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui bahwa ia menyuruh NP untuk melakukan pencurian dan perusakan kamera CCTV milik korban karena merasa sakit hati terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 atau pasal 170 subsider pasal 406 KUHPidana dan terancam hukuman penjara yang berat. (Zulpan)
0 Komentar