Berikan Dukungan Kepada Louis, Puluhan Advokat Padati Ruang Sidang

Medan|GarisPolisi.com - Puluhan advokat dari kota Jakarta dan Medan memberi dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang diadili dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at (23/8/2024).

Puluhan advokat yang mendukung Louis Jauhari tersebut tampak menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 gedung PN Medan.

Kepada awak media, Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Louis Sitinjak mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat. 

Kedatangan mereka juga menurut Andreas lantaran pemberitaan di media massa menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dikalangan pengacara.

"Hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukkan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu bisa tercapai," kata Andreas.

Sebelumnya dipersidangan terungkap, bahwa saksi Tovariga Ginting, Dirut PT Johan Sentosa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu.

Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp 500 juta.

Namun hal tersebut dibantah oleh Andreas selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp 350 juta.

"Jadi mana yang benar ini, 500 atau 350 juta?," tanya PH terdakwa. 

Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Disidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal yang mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen. 

"Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Tovariga, namun tidak ditanggapi saksi," ucap terdakwa membantah keterangan saksi.

Dipersidangan juga disebut-sebut nama Surya Darmadi. Hal itu terungkap ketika saksi menjelaskan  bahwa seluruh keuangan baik yang masuk maupun yang keluar di perusahaan itu, diketahui oleh Surya Darmadi, selaku pemilik PT Johan Sentosa.

Sontak tim PH terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Tovariga. Lantas PH menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. 

"Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?," tanya PH terdakwa. 

Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. "Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab," cetus saksi.

Atas itu, hakim anggota As'ad Rahim Lubis menanyakan kepada JPU apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan, dan dijawab JPU.

"Iya majelis hakim dihadirkan sebagai saksi. Namun karena saksi ini berada di rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online," kata JPU Anita, rekan Randi Tambunan. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar