Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pengedar narkoba lain yang telah lebih dulu ditangkap. Informasi dari tersangka sebelumnya mengarahkan tim Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap Prayuda Syaputra yang berperan sebagai pengedar utama, dibantu oleh Mhd. Syaputra. Keduanya telah mengakui peran masing-masing dalam peredaran sabu di wilayah ini," ujar AKP Ismail Pane.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip kecil sabu, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 130.000,-. Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 200.000,- per hari dari hasil penjualan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang mungkin terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(Nur)
0 Komentar