Terungkap, Narkoba Milik CA Diduga Berasal dari Bandar Besar Berinisial T Warga Aek Loba Pekan Asahan

Ilustrasi.

Editor: MJ. Sitorus

Asahan | GarisPolisi.com - Bandar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh CA di Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, diduga kebal hukum.

CA diduga memiliki pengaruh yang cukup besar sehingga mampu menyingkirkan pesaingnya, seorang bandar sabu lainnya berinisial U, yang juga warga Rawasari. Pria berinisial U ini berhasil ditangkap polisi pada Oktober 2023.

"U (40) ditangkap Polres Asahan pada Oktober 2023 lalu, diduga akibat persaingan dengan CA di Rawasari," kata seorang sumber kepada media ini, Sabtu (27/7/2024).

Yang lebih mengejutkan, petugas Polres Asahan diduga belum mampu menangkap CA karena barang haram yang dikuasai CA berasal dari bandar besar berinisial T, warga Aek Loba Pekan Asahan, menurut sumber tersebut.

Menurut informasi, peredaran sabu milik CA dalam satu hari bisa mencapai lima zak. Sementara itu, T adalah induk dari CA yang memiliki jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi di wilayah Aek Kuasan, Asahan.

Kapolsek Pulo Raja, AKP Aman Putra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta dukungan dari masyarakat untuk mempermudah penyelidikan.

"Terima kasih informasinya. Jika berkenan, mohon diberitahu lokasinya di dusun berapa dan apakah ada masyarakat yang dapat kami temui untuk mempermudah penyelidikan kami. Mohon dukungannya," ujar Kapolsek menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kanitreskrim IPTU Boris Reagen, SH, berjanji akan menyelidiki dan menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Diketahui, CA sudah cukup lama beroperasi menjajakan bisnis haramnya di Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Hingga kini, warga di sana merasa resah karena semenjak adanya bandar sabu di daerah tersebut, tingkat kejahatan seperti pencurian sawit dan kejahatan lainnya semakin meningkat.

Posting Komentar

0 Komentar