Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis, (25/07/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (45), seorang petani, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Kecamatan Pandan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja. Tim kemudian menangkap terduga MS,” ujar IPTU Gunawan.
Dalam penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, sebuah gunting dengan gagang berwarna hitam, satu bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta uang tunai yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp10.000, tujuh lembar pecahan Rp5.000, satu lembar pecahan Rp2.000, dan satu lembar pecahan Rp1.000.
Setelah penangkapan, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng melakukan interogasi terhadap pelaku. MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS.
“Saat anggota opsnal di lapangan melakukan penyelidikan terhadap pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya,” terang IPTU Gunawan.
Pelaku MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar