Samsul Tarigan (tengah) ditangkap anggota Polrestabes Medan di Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (9/11/2023). |
MEDAN | GarisPolisi.com - Kejaksaan Negeri Binjai telah mendakwa Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Samsul didakwa merugikan negara hingga Rp 41 miliar akibat tindakannya tersebut. Meskipun demikian, Samsul tidak ditahan.
Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda, menjelaskan bahwa Samsul tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Ia didakwa atas penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Adre Wanda kepada Kompas.com melalui telepon pada Selasa (23/7/2024).
Samsul didakwa berdasarkan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Menurut Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak memungkinkan penahanan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono pada tahun 2014.
Kronologi kejadian bermula saat PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin. Sertifikat tersebut berlaku hingga 18 Juni 2028. Legalitas perizinan diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2/105.1/BPPTSU/2/1.3/X/2013 pada 23 September 2013.
Pada tahun 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer, Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang, mendapatkan informasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Samsul Tarigan di lahan seluas sekitar 80 hektar, dengan 75 hektar ditanami kelapa sawit dan 5 hektar digunakan untuk pembangunan kafe dan kolam ikan.
Samsul Tarigan juga mengajukan permohonan pendaftaran listrik ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017. Hasil pengukuran oleh Harlen Tuah Damanik, staf juru ukur di Kantor Pertanahan Deli Serdang, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berada di area HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.
Saksi Indra menemukan bahwa di lokasi tersebut terdapat tanaman kelapa sawit berusia sekitar tujuh tahun, sebuah bangunan kafe yang bernama Titatic (caffe flower), dan kolam ikan. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, diketahui bahwa pemiliknya adalah Samsul Tarigan.
Pada tahun 2018, Sarjana Barus, Manager PTPN Kebun Sei Semayang, mengirimkan surat somasi kepada Samsul Tarigan. Tindakan Samsul dilaporkan ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh PTPN II, kerugian akibat penguasaan lahan tersebut mencapai sekitar Rp 41.225.000.000.
Kasus ini masih berlanjut dengan dakwaan terhadap Samsul Tarigan yang tetap tidak ditahan meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar. (Red)
0 Komentar