Deliserdang | GarisPolisi.com - Ivan Sanzes memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (24/7/2024) siang.
Pria ini dengan tegas menyatakan bahwa massa dari salah satu ormas berjumlah lebih dari 50 orang melakukan penyerangan terhadap dirinya. Massa melakukan pelemparan dengan batu dan bahkan menembak dengan senapan angin.
"Saya mendengar lima suara letusan atau tembakan. Dua tembakan mengenai kaca mobil yang saya kemudikan, dan satu mengenai saya," kata Sanzes.
Atas insiden itu, Sanzes membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ia juga mengaku bahwa banyak massa yang membawa senjata tajam dan batu.
"Ada yang membawa senjata tajam, majelis," ungkapnya dalam persidangan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli, menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dan dibenarkan oleh Sanzes.
"Apakah ini senjata tajam yang saudara saksi maksud?" tanya Jhon Wesli, yang kemudian diiyakan oleh Ivan Sanzes.
Usai memberikan kesaksian, majelis hakim Simon CP Sitorus menunda persidangan atas perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key yang dilakukan oleh lima orang terdakwa.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa termasuk Ketua salah satu ormas di Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari korban.
Informasi yang didapatkan awak media menyebutkan bahwa kelima terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat kantor salah satu ormas, sementara Simon dianiaya dekat kuburan di Desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima terdakwa juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.
(Red)
0 Komentar