Tersangka RH alias Gomet, pelaku penyalahgunaan narkotika setelah diamankan di Polsek Marbau. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Team Unit Reskrim Polsek Marbau Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 sekira pukul 22.50 WIB di desa setempat.
"Tersangka berinisial RH alias Gomet (24), warga Desa Pare Pare Tengah, Kecamatan Marbau, Labura. Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu dan satu unit HP android milik tersangka," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Kamis (4/7/2024) di Polres Labuhanbatu.
AKP Syafruddin menerangkan, kronologis penangkapan dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Marbau diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan mengenai keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," tutup Kasihumas.
0 Komentar