Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu, 31 Juli 2024. Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Slamet Riyadi, SH, MH.
Dalam sambutannya, Wakapolres Slamet Riyadi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pengungkapan dilakukan di Jalan Sei Belutu Kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi pada minggu keempat bulan Juni.
"Dari dua TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.834,82 gram. Kami juga berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial PP (35), YS (40), dan KN (32)," ujar Wakapolres.
Kasus ini diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di bawah kendali Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramaartha, dalam waktu seminggu pada tanggal 24 dan 29 Juni 2024. Sebelum pemusnahan dilakukan, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut memeriksa keaslian barang bukti di hadapan para peserta yang hadir.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dibuang ke saluran toilet.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, perwakilan dari Bid Labfor Polda Sumut, Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebing Tinggi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar