Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sojanolo M
TAPTENG|GarisPolisi.com - Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan pengecekan terhadap titik api (hotspot) yang terpantau melalui Aplikasi Lancang Kuning pada Kamis malam (18/07/2024).
Pemeriksaan titik api tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Dusun III Silambang, Desa Siordang, Kecamatan Sirandorung, dan Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Aiptu Dariaman Saragih, menjelaskan bahwa titik api yang terpantau di kedua lokasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Tapteng.
Di Kecamatan Sirandorung, Kapolsek Manduamas bersama personel Polsek Manduamas lainnya dan Kepala Dusun III Silambang, Dardianto Naibaho, serta masyarakat setempat menempuh jarak sekitar 6 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi titik api. Setibanya di lokasi, titik api sudah padam, dan ditemukan area yang terbakar seluas sekitar setengah hektar. Pemilik lahan yang terbakar adalah RZ, warga Kecamatan Sirandorung.
Sementara itu, di Kecamatan Kolang, personel melakukan pengecekan titik api sesuai koordinat yang terpantau di aplikasi Lancang Kuning dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa Hudopa Nauli serta aparat desa dan masyarakat setempat. Kendala yang dihadapi adalah sulitnya akses menuju titik api karena semak belukar. Meskipun tidak terlihat api dari kejauhan, lahan masyarakat yang terbakar masih mengeluarkan asap. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Hudopa Nauli dan kepala dusun, diketahui bahwa pemilik lahan yang terbakar tidak diketahui.
“Personel Polres Tapteng telah bekerja sama dengan perangkat desa setempat untuk memonitor lokasi titik api serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan jika ingin menanam tanaman,” ucap Aiptu Dariaman.
Selain itu, Kasubsi Penmas Polres Tapteng juga mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).”
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar