Deliserdang|GarisPolisi.com – Kasus kepemilikan senjata api pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam yang dituduhkan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh oknum Brimob Polda Sumut, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, dan kejaksaan negeri Lubuk Pakam, menimbulkan kejanggalan baru dalam pembacaan pledoi di persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/7/2024), terungkap bahwa pejabat di Brimob Polda Sumut, AKP Budi Naibaho, telah berkomunikasi dengan adik terdakwa, Bj, melalui telepon seluler setelah penggerebekan dan penangkapan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu 13 Maret 2023 dini hari.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang dipimpin oleh Ronald Siahaan SH MH, menyatakan memiliki bukti percakapan antara AKP Budi dan Bj. “Kami mempunyai bukti bahwa AKP Budi Naibaho berkomunikasi dengan Bj. Dalam percakapan itu, AKP Budi Naibaho dengan tegas mengatakan bahwa anggota TNI Kopda Mirwansyah telah diamankan dan klien kami berada 80 sampai 100 meter dari lokasi ditemukannya senjata api tersebut,” ungkap Ronald dalam persidangan.
Menurut Ronald, bukti ini memastikan bahwa Edi bukanlah pemilik senjata api tersebut. Selain itu, terdapat kesaksian dari empat orang saksi yang menguatkan bahwa Kopda Mirwansyah diamankan dari semak belukar. “Empat orang saksi yang hadir di persidangan sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Mereka adalah Roy dan tiga orang lainnya yang melihat kejadian tersebut. Jadi, keterangan dan bukti ini berkesinambungan,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga memiliki bukti pernyataan video dari mantan Kapolsek Payung, Samson, yang mengaku telah meninggalkan senjata api pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda Mirwansyah. “Bukti-bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan. Bahwa pemilik senjata api itu bukan Edi alias Godol, diduga adalah Kopda Mirwansyah,” tegas Ronald. Ia juga menunjukkan bukti foto Kopda Mirwansyah yang sedang diperiksa di Deninteldam I BB dan hingga saat ini masih ditahan di Denpom I/5 Medan.
Ronald menekankan agar majelis hakim memperhatikan bukti-bukti ini dan membebaskan kliennya karena tidak bersalah. “Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menemukan dua alat bukti yang berkesinambungan untuk menuntut klien kami bersalah,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa, mengatakan bahwa tanggapan akan diberikan oleh JPU. "Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak," ujar Boy.
Sementara itu, AKP Budi Naibaho belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp mengenai bukti percakapan tersebut. (San).
0 Komentar