Medan Tuntungan | GarisPolisi.com - Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua tersangka, Muhamad Alfadi alias Aldi (20) dan Nabil Azis Atala (17), berhasil diringkus di Jalan Satria Binjai Kos IPK samping Klinik Chio Chio, Selasa (30/8/2024) sekira pukul 22.10 WIB.
Menurut informasi dari pihak kepolisian yang diterima Rabu (31/8/2024) sore, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Sri Ulina boru Sembiring Milala (40), warga Jalan Luku III No 4, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Sri melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya hilang saat menghadiri pesta ulang tahun anak temannya di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 10,5, Samping Kusuk Lulur II Darat, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (29/7/2024) dini hari.
Sri Ulina menjelaskan dalam laporannya bahwa motor tersebut hilang sekitar pukul 01.00 WIB setelah acara selesai. Meskipun telah berusaha mencari, motor tersebut tidak ditemukan, sehingga ia membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan TKP. Informasi yang diterima Selasa (30/7/2024) pukul 22.10 WIB menyebutkan bahwa kedua tersangka berada di Jalan Satria Binjai samping Klinik Chio-Chio.
Petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, satu buah kunci T lengkap dengan anak kuncinya, satu unit Hp Oppo warna hitam, dan satu buah gantungan kunci dengan tiga anak kunci.
Dalam pemeriksaan, Muhamad Alfadi mengakui aksinya bersama seorang temannya berinisial AG yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Menurut Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak S.TrK melalui Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, kedua tersangka ditangkap terkait kasus curanmor.
"Tersangka Muhamad Alfadi alias Aldi berperan sebagai pemetik sepeda motor, sedangkan tersangka Nabil Azis Atala menyediakan kunci leter T dengan bayaran Rp 200 ribu. Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Tuntungan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan pelaku lain berinisial AG masih kita lacak," ujar Ipda Syawal. (Ali)
0 Komentar