Mal Centre Point Kembali Beroperasi Setelah PT ACK Lunasi Tunggakan BPHTB Rp 104 Miliar

Medan|GarisPolisi.com – Mal Centre Point di Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), selaku pengelola, melunasi tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 104 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Plt Kepala Bapenda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyampaikan bahwa PT ACK telah memenuhi kewajibannya dengan membayar BPHTB senilai Rp 104.541.230.250 pada pukul 14.30 WIB.

“Pada hari ini, PT ACK telah melakukan pembayaran dan melunasi BPHTB sebesar Rp 104.541.230.250. Ini merupakan pembayaran kedua setelah pembayaran pertama yang dilakukan pada 29 Mei 2024,” ujar Sofyan.

Total tunggakan yang harus dibayar adalah lebih dari Rp 250 miliar, dan setelah pembayaran kedua ini, total yang sudah disetor mencapai Rp 211.897.842.250.

Dengan dilunasinya BPHTB, Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan merekomendasikan pencopotan spanduk penyegelan dari gedung Mal Centre Point.

“Mereka telah membayar di masa tenggang waktu pengosongan, jadi kami akan melaporkan kepada Bapak Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan menyarankan agar Satpol PP mencopot spanduk penyegelan,” jelas Sofyan.

Namun, meskipun kewajiban BPHTB telah dipenuhi, PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan. Sofyan mengungkapkan bahwa pengelola mal tersebut harus memenuhi kewajiban retribusi lainnya, yang akan dihitung oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

“Untuk BPHTB sudah terpenuhi, tapi ada kewajiban lain yang harus mereka selesaikan. Kami masih menunggu perhitungan kewajiban lainnya,” tutup Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah memberikan batas waktu pelunasan hingga 19 Juli 2024. Namun, sebelum tenggat waktu, PT ACK meminta perpanjangan dan Bobby sempat memutuskan untuk merobohkan Mal Centre Point serta meminta semua tenant mengosongkan toko mereka. Batas waktu pengosongan ditetapkan hingga Jumat, 26 Juli 2024. Beruntung bagi PT ACK, mereka berhasil membayar sisa BPHTB tepat waktu pada hari tersebut.

“Pada 19 Juli, kewajiban yang harus dibayar oleh Centre Point masih kurang lebih Rp 120 miliar dan belum ada setoran sama sekali ke kas Pemkot Medan. Namun, hari ini, mereka telah menyelesaikan pembayaran,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution,  Snein (22/7/2024).

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar